SPESIFIKASI TEKNIS ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS



1.       Kondisi kerja
a.       Suhu keliling                       : 5 s/d 70 derajat C.
b.      Kelembaban nisbi            : 0 s/d 95%

2.       Spesifikasi teknis alat pemberi isyarat lalu lintas.
a.       Mengguanakan system modul sehingga mempermudah dalam perawatan, perbaikan, dan pengembangan dengan menggunakan konektor yang memenuhi kualitas stadar yang ada.
b.      Mempunyai kemampuan untuk mengatur lalu lintas minimal dengan dasar  8 kelompok sinyal untuk kendaraan dan 8 kelompok sinyal untuk pejalan kaki yang dapat dikembangkan sampai 32 kelompok sinyal atau lebih.
3.       Mempunyai kemampuan untuk :
a.       4 (empat) program penyalaan yang dapat dikembangkan sampai 16 (enam belas) program penyalaan atau lebih.
b.      Pemindahan program dan kedip secara otomatis baik dengan elektronik penuh, switch secara mekanik atau secara manual.
c.       Maksimum dari siklus penyalaan skala besar dalam 3 (tiga) digital decimal.
d.      Mempunyai kemampuan program tunggal / single program tetap dan atau multiprogram serta flashing.
e.      Harus dilengkapi alat pemula kerja program penyalaan pengatur lampu lalu lintas dimana lampu kuning/ambar harus menyala kedip lebih dahulu, disusul kemudian dengan menyala tanpa kedip kuning/ambar semua, masing-masing denganwaktu yang dapat diprogram.
f.        Penyalaan program waktu, setiap aspek lampu warna dapat di program waktunya.
g.       Dilengkapi dengan peralatan pengendali manual yang dapat dikendalikan oleh petugas untuk peranjangan dan perpendekan lampu hijau serta kedip.
h.      Mempunyai lampu indicator yang bekerja bila keadaan fault.
i.         Mempunyai faslitas untuk pendeteksian “conflict green” dan “conflict signal” dalam keadaan fault fasiitas ini otomatis menyalakan lampu kedip atau flashing.
j.        Mempunyai fasilitas untuk pengaman arus lebih yang menggunakan mini circuit breaker dan pengamanan terhadap arus bocor menggunakan earth leakage circuit breaker serta dilenkapi pengaman dari gangguan petir.
k.        Bekerja pada tegangan  minimal 220 volt.
l.         Dapat dibebani lampu pijar maupun halogen minimal 600VA per signal atau lampu jenis LED.
m.    Dapat dikoordinasikan dengan alat control sejenis.

4.       Spesifikasi teknis alat pemberi isyarat  lalu lintas pejalan kaki
Sama dengan spesifikasi teknis alat pemberi isyarat lalu lintas kendaraan tetapi denganjumlah kelompok sinyal khusus untuk pejalan kaki. Dapat dilengkapi dengan  peralatan kendali manual yang dapat dikendalikan oleh setiap penyebrang jalan  dengan mudah, untuk meminta nyala lampu hijau.  
5.       Syarat bahan dan konstruksi
a.       Satu unit alat pemberi isyarat lalu lintas terdiri dari :
1)      Perangkat kendali .
2)      Perangkat lampu aspek .
3)      Tiang / penyangga , dan
4)      Kabel instalasi.
b.      Rumah perangkat kendali
1)      Rumah perangkat kendali  harus dari plat alumunium tebal  2mm.
2)      Dilengkapi dengan pintu yang dapat dibuka dan dikunci.
3)      Mempunyai tempat panel-panel dan kendali lampu lalu lintas.
4)      Mempunyai lubang ventilasi udara yang dlengkapi penyaring udara dan anti bocor terhadap air hujan.
5)      Dilengkapi kotak kendali manual yang dipasang pada bagian luar rumah perangkat kendali yang mempunyai pintu yang terkunci dan terpisah dari pintu utama kendali.
c.       Perangkat kendali
1)      Perangkat kendali harus dibuat dari komponen-komponen elektronika aktif maupun pasif, papan sirkit tercetak (PCB) dan elektronika penuh  serta rangka yang mempunyai ketahanan suhu 5derajat s/d 70derajat dengan kelembaban nisbi maksimum 95%.
2)      Semua IC harus terpasang melalui  soket IC (tidak terpatri langsung) untuk kemudahan pemeliharaan dengan socket berkualitas tinggi dengan penjeit ganda.
3)      Semuamodul peralatan harus dilapisi dengan bahan yang dapat menghindarkan terjadinya konduktifitas yang tidak dikehendaki akibat endapan debu carbon.
4)      Rangka kendali harus dibuat dari bahan besi siku anti karat, konstruksinya harus simetris dan halus.
5)       Design perangkat kendali harus sedemikian rupa sehingga menjadi modul-modul yang mudah dirawat untuk perbaikan dan pengembangan.
6)      Setiap modul harus mempunyai panel indikator yang mudah dilihat.
d.      Rumah perangkat lampu aspek
1)      Rumah (kotak) dan topi yang menempel pada penutup depan dengan ketentuan :
a)      Bahan dari plat alumunium dengan tebal 20mm.
b)      Bentuk setiap aspek box (kotak) lampu harus sama sehingga dapat dipertukarkan tempatnya dalam susunan dua atau tiga aspek.
2)      Sistem optik terdiri dari
a)      Reflector dari bahan ahxrymium yang mengkilap atau bahan lain yang tidak berkarat dan tidak pudar mengkilapnya.
b)      Lensa diffuse yang dilengkapi karet penahan, bahan dari kaca tahan papas dengan warna merah kuning ambar atau hijau yang tidak pudar warnanya dengan diameter  20-30cm dan anti effek phantom.
e.      Perangkat lampu aspek
Lampu aspek harus menggunakan lampu pijar yang dirancang khusus untuk alat peberi isyarat lalu lintas dengan tegangan 220volt daya minimal 60watt  dengan umur hidup (life time) minimal 5000jam atau lampu halogen dengan pengubah tegangan 220volt atau lampu jenis LED.
6.       Syarat mutu
a.       Sifat tampak
1)      Rumah kendali dan rumah lampu aspek dalam keadaan baru, tidak cacat, terbuat dari bahan dan bentuk yang disyaratkan.
2)      Perangkat kendali dalam keadaan baru, tidak cacat, terbuat dari bahan/ komponen yang disyaratkan.
3)      Papan sirkuit tercetak harus mempunyai  jalur pengkawatan yang teratur dan hasil patrian harus rapih dan bersih.
4)      Perangkat lampu aspek harus dalam keadaan baru  , tidak cacat, terbuat dari bahan/ komponen yang disyaratkan.
b.      Unjuk kerja
Keandalan dari suatu alatpemberi isyarat lalu lintas harus memenuhi syarat sebagai berikut
1)      Lampu bekerja pada kondisi kerja yang ditentukan dalam spesifikasi teknis.
2)      Semua instrument pengatur harus mudah dicapai oleh petugas sehingga mudah dalam pengoperasiannya.
3)      Sistem modul harus menjamin kemudahan dan dalam waktu singkat pada saat perawatan,perbaikan, dan pengerbangan.
4)      Perangkat kendali harus tetap mampu bekerja bila menerima getara yang berasal dari pengoperasian kendaraan bermotor.
5)      Semua fungsi kerja dari perangkat kendali maupun perangkat lampu lalulintas harus bekerja sempurna sebagaimana ditentukan dalam spesifikasi teknis.
c.       Syarat penandaan
Papan nama untuk pengatur lalu lintas paling sedikit  harus mencantumkan sebagai berikut :
1)      Jenis alat pemberi isyarat lalu lintas
2)      Nama pabrik pembuat
3)      Nomor seri
4)      Tahun pembuatan
5)      Tegangan dan frekwensi pengenal
6)      Blog diagram rangkaian

7.       Bahan dan petunjuk teknis pemasangan
a.       Peralatan penunjang
1)      Pipa pelindung kabel  (Duct)
Pipa pelindung kabel menggunakan pipa besi galvanis atau pipa pvc type AW diameter 2inchi yang bagian dalamnya harus halus untuk mencegah terjadinya  kerusakan kabel pada waktu pemasangan.
2)      Tiang lampu pengatur lalu lintas
Tiang lampu pengatur lalu lintas adalah pipa besi hitam atau galvanis dengan ukuran masing-masing :
a)      Untuk tiang lurus dan patok pengaman diameter 4 inchi dengan ketebalan minimum 4mm.
b)      Untuk tiang overhead diameter 6” ,  4” dan 2,5” untuk bagian yang lengkung, dengan ketebalan minimum 4mm. panjang pipa adalah :
-          400cm untuk tiang lurus  
-          200cm untuk patok pengaman
-          Untuk overhead dapat dilihat pada gambar terlampir
Seluruh pipa tiang harus dicat dengan menie besi sebelum dipasang.
c)       Kabel tanah harus menggunakan kabel  NYFGBY 2X4X2,5mm2.
d)      Kabel tenaga harus menggunakan kabel  kabel  NYFGBY 4X6mm2 untuk tegangan PLN 220volt.
b.      Cara pemasangan
1)      pipa pelindung
Untuk pemasangan pipa pelindung kabel (Duct) adalah sebaai berikut
a)      pipa dapat dipasang sebelum atau selama pemasangan kabel .
b)      pipa harus diletakan selurus mungkin dan sambungan antar pipa harus kuat untuk mencegah pergeseran bagian-bagian yang disambung yang dapat mengakibatkan kerusakan kabel.
c)       Setiap ujung pipa harus dengan kuat atau bahan lainnya yang tak mudah terhapus oleh tanah guna mencegah hilangnya tanda pipa.
d)      Galian pipa dibawah jalan yang mulai dan berakhir dijalur pejalan kaki sedapat mungkin berjarak 70cm dari tepi jalur kendaraan.
e)      Pipa diletakan 80cm dibawah permukaan jalan .
f)       Bagian dalam pipa harus tetap bersih sebelum maupun setelah penarikan kabel , untuk lebih jelas dapat dilihat pada gambar terlampir .
2)      Tiang lampu pengatur lalu lintas
Sebelum pemasangan tiang harus dicat terlebih dahulu dengan cat menie besi dengan cara pemasangan adalah
a)      Tiang alat pemberi isyarat lalu lintas dipasang dengan jarak paling dekat 60cm dari tepi jalur kendaraan atau lihat gambar terlampir .
b)      Tiang pemberi isyarat lalu lintas dipasang dengan jarak 100cm dari permukaan pembelokan tepi jalan seperti gambar terlampir .
c)       Ukuran standar tiang dan pondasi selengkapnya sesuai dengan gambar terlampir .
d)      Untuk berbagai keadaan jalan, pemasangan tiang alat pemberi isyarat lalu lintas seperti gambar terlampir.
3)      Rumah perangkat kendali alat pemberi isyarat lalu lintas
Rumah perangkat kendali alat pemberi isyarat lalu lintas dipasang diatas bantalan beton tak bertulang dan berongga dengan penyangga kerangka besi sebagai berikut:
a)      Bantalan beton terbuat dari campuran semen,pasir,batu kerikil dengan perbandingan 1 : 2 : 3 .
b)      Lebar panjang, dan dalam dari bantalan beton yang berada didalam tanah masing-masing adalah 30,60 dan 70cm dari permukaan tanah.
c)       Tinggi dari bantalan beton yang berada dari atas permukaan tanah 50cm atau harus lebih tinggi dari ketinggian air banjir di daerah itu, hal ini untuk mencegah kerusakan perangkat kendali yang disebabkan dari masuknya air banjir kerumah perangkat kendali lampu pengatur lalu lintas.
d)      Bantalan beton dilapisi dengan lempengan beton ukuran 35,80 dan 5cm masing-masing untuk lebar,panjang dan tinggi.
e)      Dibawah alas beton diberi lapisan pasir halus yang telah disaring setebal 25cm.
f)       Rongga bantalan mempunyai ukuran panjang dan lebar masing-masing 50 dan 10cm sedang tingginya tergantung tinggi bantalan beton tersebut.
g)      Rongga adalah tempat kabel-kabel yang dari dan kealat kendali pemberi isyarat lalu lintas dan diisi dengan pasir yang sudah disaring.
h)      Ukuran-ukuran selengkapnya dari rumah kendali oleh pemberi isyarat lalu lintas adalah seperti lampiran spesifikasi teknis ini.
4)      Patok pengaman
a)      Patok pengaman diletakan 50cm dari tiang alat pemberi isyarat lalu lintas atau rumah perangkat kendali alat pemberi isyarat lalu lintas dengan sedemikian rupa sehingga tiang alat pemberi isyarat lalu lintas aman dari kendaraan yang oleh sebab keluar dari jalur kendaraan.
b)      Jumlah patok pengaman paling sedikit 3 (tiga) buah untuk setiap alat pemberi isyarat lalu lintas maupun rumah perangkat kendali alat pemberi isyarat lalu lintas.
5)      Lampu aspek
Dalam pemasangan lampu aspek agar tidak menyimpang dari surat keputusan mentri perhubungan nomor KM.62 tahun 1993 , dengan ketentuan sebagai berikut:
a)      Disusun berderet dari atas ke bawah dengan urutan warna merah,kuning dan hijau untuk lampu isyarat kendaraan atau horizontal maka lampu disusun dari kanan ke kiri menurut urutan merah,kuning dan hijau dan urutan warna merah dan hijau untuk lampu isyarat pejalan kaki.
b)      Lampu panah untuk belok pada dasarnya adalah tambahan,untuk itu selalu dipasang dampingan dengan lampu lurusnya yang akan mudah terlihat .
6)      Kabel tanah
a)      Kabel diletakan di dalam pipa pelindung kabel yang ditanam 80cm dibawah permukaan jalan tanah.
b)      Kabel tenaga dan kabel untuk isyarat harus diletakan didalam yang terpisah untuk mencegah interferensi.
c)       Selain sebagai overhead lapu aspek sebagai tambahan dapat juga dipasang di seberang ujung kaki persimpangan.
d)      Kabel yang diletakan didalam pipa pelindung mengambil tempat tidak boleh lebih dari 70% seluruh luas pipa bagian dalam.
e)      Ditempat-tempat yang dperlukan seperti tempat sambungan dan terminal agar kabel dilebihkan kurang lebih 50cm
f)       Kabel harud diberi tanda pada tempat seperti
-          Kedua ujung kabel
-          Sambungan kabel
-          Kabel untuk disambung pada peralatan
-          Kedua ujung dari pipa pelindung
g)      Diatas pipa pelindung kabel diberi tanda batu bata merah dengan jarak 5cm dari pipa pelindung kabel yang dipasang melintang,untuk mencegah kerusakan pipa pelindung bila ada penggalian susulan dan sebagai peringatan penggali,bahwa dibawah batu bata merah ada kabel.
7)      Tidak diperkenankan  dipasang sebagai Toevoer dari jaringan distribusi PLN yang terdekat,bila diperlukan pemasangan.
8)      Power supply
a)      Power supply adalah jaringan distribusi PLN ditempat tersebut
b)      Untuk menjaga regulasi tegangan supply ke peralatan perlu dilengkapi stabilizer.
c)       Arde (grounding) , pipa untuk arde ditanam disamping rumah perangkat kendali lampu pengatur lalu lintas dengan kedalaman minimal 4meter atau sampai didapat air dan nilai tahanannya kurang dari atau sama dengan 10 Ohm.
8.       PROGRAMMING
Pengaturan lamanya cycle time disuatu persimpangan harus sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Traffic Engineering yang ditetapkan oleh pejabat / teknisi dan dinas perhubungan.
9.       PEMELIHARAAN
Untuk terjaminnya fungsi alat pemberi isyarat lalu lintas guna ketertiban,kelancaran dan keamanan gerakan arus lalu lintas di persimpangan jalan,maka:
a.       Segala benda-benda yang mengakibatkan halangan bagi pandangan pemakai jalan terhadap alat pemberi isyarat lalu lintas dihilangkan.
b.      Disekitar tiangnya harus dijaga kebersihan dari rumput-rumput yang tumbuh atau kotoran-kotoran lainnya.
c.       Mengadakan pengecatan kembali terhadap tiang,box bila ternyata cat-catnya sudah pudar.
d.      Pemeliharaan terhadap keadaan teknis peralatan
1)      Membebankan modul-modul akibat dari kotoran debu.
2)      Memeriksa dan membersihkan terminal-terminal kabel dari debu dan kotoran
3)      Memeriksa keadaan kabel-kabel, apabila ada yang terkelupas segera dibungkus kembali dengan isolasi yang bermutu baik
4)      Membersihkan reflector,kaca dan terminal alat pemberi isyarat lalu lintas dari pengaruh debu dan kotoran
5)      Mengganti bola lampu yang putus
6)      Dalam waktu tertentu harus diadakan pemeriksaan terhadap programming , alat pemberi isyarat lalu lintas tersebut.
10.   Setiap bahan alat pemberi isyarat lalu lintas yang akan dipergunakan harus lulus uji laboratorium dengan menunjukan sertifikat uji laboratorium berskala Nasional atau Internasional.
11.   Pada tiang alat pemberi isyarat lalu lintas dibubuhi stiker perlengkapan jalan tulisan sumber pendanaan,tahun anggaran dan isi pasal 275 UU Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,contoh gambar stiker terlampir,dengan posisi mudah terlihat.
Sumber:  Kementerian Perhubungan RI