SPESIFIKASI TEKNIS ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
1.
Kondisi kerja
a.
Suhu keliling :
5 s/d 70 derajat C.
b.
Kelembaban nisbi : 0 s/d 95%
2.
Spesifikasi teknis alat pemberi isyarat lalu
lintas.
a.
Mengguanakan system modul sehingga mempermudah
dalam perawatan, perbaikan, dan pengembangan dengan menggunakan konektor yang
memenuhi kualitas stadar yang ada.
b.
Mempunyai kemampuan untuk mengatur lalu lintas
minimal dengan dasar 8 kelompok sinyal
untuk kendaraan dan 8 kelompok sinyal untuk pejalan kaki yang dapat
dikembangkan sampai 32 kelompok sinyal atau lebih.
3.
Mempunyai kemampuan untuk :
a.
4 (empat) program penyalaan yang dapat
dikembangkan sampai 16 (enam belas) program penyalaan atau lebih.
b.
Pemindahan program dan kedip secara otomatis
baik dengan elektronik penuh, switch secara mekanik atau secara manual.
c.
Maksimum dari siklus penyalaan skala besar dalam
3 (tiga) digital decimal.
d.
Mempunyai
kemampuan program tunggal / single program tetap dan atau multiprogram serta
flashing.
e.
Harus dilengkapi alat pemula kerja program
penyalaan pengatur lampu lalu lintas dimana lampu kuning/ambar harus menyala
kedip lebih dahulu, disusul kemudian dengan menyala tanpa kedip kuning/ambar
semua, masing-masing denganwaktu yang dapat diprogram.
f. Penyalaan program waktu, setiap aspek lampu
warna dapat di program waktunya.
g.
Dilengkapi dengan peralatan pengendali manual yang
dapat dikendalikan oleh petugas untuk peranjangan dan perpendekan lampu hijau
serta kedip.
h.
Mempunyai lampu indicator yang bekerja bila
keadaan fault.
i.
Mempunyai faslitas untuk pendeteksian “conflict
green” dan “conflict signal” dalam keadaan fault fasiitas ini otomatis
menyalakan lampu kedip atau flashing.
j.
Mempunyai fasilitas untuk pengaman arus lebih
yang menggunakan mini circuit breaker dan pengamanan terhadap arus bocor
menggunakan earth leakage circuit breaker serta dilenkapi pengaman dari
gangguan petir.
k.
Bekerja pada
tegangan minimal 220 volt.
l.
Dapat dibebani lampu pijar maupun halogen
minimal 600VA per signal atau lampu jenis LED.
m.
Dapat dikoordinasikan dengan alat control sejenis.
4.
Spesifikasi teknis alat pemberi isyarat lalu lintas pejalan kaki
Sama dengan spesifikasi teknis alat pemberi isyarat lalu lintas kendaraan
tetapi denganjumlah kelompok sinyal khusus untuk pejalan kaki. Dapat dilengkapi
dengan peralatan kendali manual yang
dapat dikendalikan oleh setiap penyebrang jalan
dengan mudah, untuk meminta nyala lampu hijau.
5.
Syarat bahan dan konstruksi
a.
Satu unit alat pemberi isyarat lalu lintas
terdiri dari :
1)
Perangkat kendali .
2)
Perangkat lampu aspek .
3)
Tiang / penyangga , dan
4)
Kabel instalasi.
b.
Rumah perangkat kendali
1)
Rumah perangkat kendali harus dari plat alumunium tebal 2mm.
2)
Dilengkapi dengan pintu yang dapat dibuka dan
dikunci.
3)
Mempunyai tempat panel-panel dan kendali lampu
lalu lintas.
4)
Mempunyai lubang ventilasi udara yang dlengkapi
penyaring udara dan anti bocor terhadap air hujan.
5)
Dilengkapi kotak kendali manual yang dipasang
pada bagian luar rumah perangkat kendali yang mempunyai pintu yang terkunci dan
terpisah dari pintu utama kendali.
c.
Perangkat kendali
1)
Perangkat kendali harus dibuat dari komponen-komponen
elektronika aktif maupun pasif, papan sirkit tercetak (PCB) dan elektronika
penuh serta rangka yang mempunyai
ketahanan suhu 5derajat s/d 70derajat dengan kelembaban nisbi maksimum 95%.
2) Semua
IC harus terpasang melalui soket IC (tidak
terpatri langsung) untuk kemudahan pemeliharaan dengan socket berkualitas
tinggi dengan penjeit ganda.
3) Semuamodul
peralatan harus dilapisi dengan bahan yang dapat menghindarkan terjadinya
konduktifitas yang tidak dikehendaki akibat endapan debu carbon.
4) Rangka
kendali harus dibuat dari bahan besi siku anti karat, konstruksinya harus
simetris dan halus.
5) Design perangkat kendali harus sedemikian rupa
sehingga menjadi modul-modul yang mudah dirawat untuk perbaikan dan pengembangan.
6) Setiap
modul harus mempunyai panel indikator yang mudah dilihat.
d. Rumah
perangkat lampu aspek
1) Rumah
(kotak) dan topi yang menempel pada penutup depan dengan ketentuan :
a) Bahan
dari plat alumunium dengan tebal 20mm.
b)
Bentuk setiap aspek box (kotak) lampu harus sama
sehingga dapat dipertukarkan tempatnya dalam susunan dua atau tiga aspek.
2) Sistem
optik terdiri dari
a) Reflector
dari bahan ahxrymium yang mengkilap atau bahan lain yang tidak berkarat dan
tidak pudar mengkilapnya.
b) Lensa
diffuse yang dilengkapi karet penahan, bahan dari kaca tahan papas dengan warna
merah kuning ambar atau hijau yang tidak pudar warnanya dengan diameter 20-30cm dan anti effek phantom.
e. Perangkat
lampu aspek
Lampu aspek harus menggunakan
lampu pijar yang dirancang khusus untuk alat peberi isyarat lalu lintas dengan
tegangan 220volt daya minimal 60watt dengan umur hidup (life time) minimal 5000jam atau
lampu halogen dengan pengubah tegangan 220volt atau lampu jenis LED.
6. Syarat
mutu
a. Sifat
tampak
1) Rumah
kendali dan rumah lampu aspek dalam keadaan baru, tidak cacat, terbuat dari
bahan dan bentuk yang disyaratkan.
2) Perangkat
kendali dalam keadaan baru, tidak cacat, terbuat dari bahan/ komponen yang
disyaratkan.
3) Papan
sirkuit tercetak harus mempunyai jalur
pengkawatan yang teratur dan hasil patrian harus rapih dan bersih.
4) Perangkat
lampu aspek harus dalam keadaan baru ,
tidak cacat, terbuat dari bahan/ komponen yang disyaratkan.
b. Unjuk
kerja
Keandalan dari suatu
alatpemberi isyarat lalu lintas harus memenuhi syarat sebagai berikut
1) Lampu
bekerja pada kondisi kerja yang ditentukan dalam spesifikasi teknis.
2) Semua
instrument pengatur harus mudah dicapai oleh petugas sehingga mudah dalam
pengoperasiannya.
3) Sistem
modul harus menjamin kemudahan dan dalam waktu singkat pada saat perawatan,perbaikan,
dan pengerbangan.
4) Perangkat
kendali harus tetap mampu bekerja bila menerima getara yang berasal dari pengoperasian
kendaraan bermotor.
5) Semua
fungsi kerja dari perangkat kendali maupun perangkat lampu lalulintas harus
bekerja sempurna sebagaimana ditentukan dalam spesifikasi teknis.
c. Syarat
penandaan
Papan nama untuk
pengatur lalu lintas paling sedikit harus mencantumkan sebagai berikut :
1) Jenis
alat pemberi isyarat lalu lintas
2) Nama
pabrik pembuat
3) Nomor
seri
4) Tahun
pembuatan
5) Tegangan
dan frekwensi pengenal
6) Blog
diagram rangkaian
7. Bahan
dan petunjuk teknis pemasangan
a. Peralatan
penunjang
1) Pipa
pelindung kabel (Duct)
Pipa pelindung
kabel menggunakan pipa besi galvanis atau pipa pvc type AW diameter 2inchi yang
bagian dalamnya harus halus untuk mencegah terjadinya kerusakan kabel pada waktu pemasangan.
2) Tiang
lampu pengatur lalu lintas
Tiang lampu pengatur
lalu lintas adalah pipa besi hitam atau galvanis dengan ukuran masing-masing :
a) Untuk
tiang lurus dan patok pengaman diameter 4 inchi dengan ketebalan minimum 4mm.
b) Untuk
tiang overhead diameter 6” , 4” dan 2,5”
untuk bagian yang lengkung, dengan ketebalan minimum 4mm. panjang pipa adalah :
-
400cm untuk tiang lurus
-
200cm untuk patok pengaman
-
Untuk overhead dapat dilihat pada gambar
terlampir
Seluruh pipa tiang
harus dicat dengan menie besi sebelum dipasang.
c) Kabel
tanah harus menggunakan kabel NYFGBY
2X4X2,5mm2.
d) Kabel
tenaga harus menggunakan kabel kabel NYFGBY 4X6mm2 untuk tegangan PLN 220volt.
b. Cara
pemasangan
1) pipa
pelindung
Untuk pemasangan
pipa pelindung kabel (Duct) adalah sebaai berikut
a) pipa
dapat dipasang sebelum atau selama pemasangan kabel .
b) pipa
harus diletakan selurus mungkin dan sambungan antar pipa harus kuat untuk
mencegah pergeseran bagian-bagian yang disambung yang dapat mengakibatkan
kerusakan kabel.
c) Setiap
ujung pipa harus dengan kuat atau bahan lainnya yang tak mudah terhapus oleh
tanah guna mencegah hilangnya tanda pipa.
d) Galian
pipa dibawah jalan yang mulai dan berakhir dijalur pejalan kaki sedapat mungkin
berjarak 70cm dari tepi jalur kendaraan.
e) Pipa
diletakan 80cm dibawah permukaan jalan .
f) Bagian
dalam pipa harus tetap bersih sebelum maupun setelah penarikan kabel , untuk
lebih jelas dapat dilihat pada gambar terlampir .
2) Tiang
lampu pengatur lalu lintas
Sebelum pemasangan
tiang harus dicat terlebih dahulu dengan cat menie besi dengan cara pemasangan
adalah
a) Tiang
alat pemberi isyarat lalu lintas dipasang dengan jarak paling dekat 60cm dari
tepi jalur kendaraan atau lihat gambar terlampir .
b) Tiang
pemberi isyarat lalu lintas dipasang dengan jarak 100cm dari permukaan
pembelokan tepi jalan seperti gambar terlampir .
c) Ukuran
standar tiang dan pondasi selengkapnya sesuai dengan gambar terlampir .
d) Untuk
berbagai keadaan jalan, pemasangan tiang alat pemberi isyarat lalu lintas
seperti gambar terlampir.
3) Rumah
perangkat kendali alat pemberi isyarat lalu lintas
Rumah perangkat
kendali alat pemberi isyarat lalu lintas dipasang diatas bantalan beton tak
bertulang dan berongga dengan penyangga kerangka besi sebagai berikut:
a) Bantalan
beton terbuat dari campuran semen,pasir,batu kerikil dengan perbandingan 1 : 2
: 3 .
b) Lebar
panjang, dan dalam dari bantalan beton yang berada didalam tanah masing-masing
adalah 30,60 dan 70cm dari permukaan tanah.
c) Tinggi
dari bantalan beton yang berada dari atas permukaan tanah 50cm atau harus lebih
tinggi dari ketinggian air banjir di daerah itu, hal ini untuk mencegah
kerusakan perangkat kendali yang disebabkan dari masuknya air banjir kerumah
perangkat kendali lampu pengatur lalu lintas.
d) Bantalan
beton dilapisi dengan lempengan beton ukuran 35,80 dan 5cm masing-masing untuk
lebar,panjang dan tinggi.
e) Dibawah
alas beton diberi lapisan pasir halus yang telah disaring setebal 25cm.
f) Rongga
bantalan mempunyai ukuran panjang dan lebar masing-masing 50 dan 10cm sedang
tingginya tergantung tinggi bantalan beton tersebut.
g) Rongga
adalah tempat kabel-kabel yang dari dan kealat kendali pemberi isyarat lalu
lintas dan diisi dengan pasir yang sudah disaring.
h) Ukuran-ukuran
selengkapnya dari rumah kendali oleh pemberi isyarat lalu lintas adalah seperti
lampiran spesifikasi teknis ini.
4) Patok
pengaman
a) Patok
pengaman diletakan 50cm dari tiang alat pemberi isyarat lalu lintas atau rumah
perangkat kendali alat pemberi isyarat lalu lintas dengan sedemikian rupa
sehingga tiang alat pemberi isyarat lalu lintas aman dari kendaraan yang oleh
sebab keluar dari jalur kendaraan.
b) Jumlah
patok pengaman paling sedikit 3 (tiga) buah untuk setiap alat pemberi isyarat
lalu lintas maupun rumah perangkat kendali alat pemberi isyarat lalu lintas.
5) Lampu
aspek
Dalam pemasangan
lampu aspek agar tidak menyimpang dari surat keputusan mentri perhubungan nomor
KM.62 tahun 1993 , dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Disusun
berderet dari atas ke bawah dengan urutan warna merah,kuning dan hijau untuk
lampu isyarat kendaraan atau horizontal maka lampu disusun dari kanan ke kiri
menurut urutan merah,kuning dan hijau dan urutan warna merah dan hijau untuk
lampu isyarat pejalan kaki.
b) Lampu
panah untuk belok pada dasarnya adalah tambahan,untuk itu selalu dipasang
dampingan dengan lampu lurusnya yang akan mudah terlihat .
6) Kabel
tanah
a) Kabel
diletakan di dalam pipa pelindung kabel yang ditanam 80cm dibawah permukaan
jalan tanah.
b) Kabel
tenaga dan kabel untuk isyarat harus diletakan didalam yang terpisah untuk
mencegah interferensi.
c) Selain
sebagai overhead lapu aspek sebagai tambahan dapat juga dipasang di seberang
ujung kaki persimpangan.
d) Kabel
yang diletakan didalam pipa pelindung mengambil tempat tidak boleh lebih dari
70% seluruh luas pipa bagian dalam.
e) Ditempat-tempat
yang dperlukan seperti tempat sambungan dan terminal agar kabel dilebihkan
kurang lebih 50cm
f) Kabel
harud diberi tanda pada tempat seperti
-
Kedua ujung kabel
-
Sambungan kabel
-
Kabel untuk disambung pada peralatan
-
Kedua ujung dari pipa pelindung
g) Diatas
pipa pelindung kabel diberi tanda batu bata merah dengan jarak 5cm dari pipa
pelindung kabel yang dipasang melintang,untuk mencegah kerusakan pipa pelindung
bila ada penggalian susulan dan sebagai peringatan penggali,bahwa dibawah batu
bata merah ada kabel.
7) Tidak
diperkenankan dipasang sebagai Toevoer
dari jaringan distribusi PLN yang terdekat,bila diperlukan pemasangan.
8) Power
supply
a) Power
supply adalah jaringan distribusi PLN ditempat tersebut
b) Untuk
menjaga regulasi tegangan supply ke peralatan perlu dilengkapi stabilizer.
c) Arde
(grounding) , pipa untuk arde ditanam disamping rumah perangkat kendali lampu
pengatur lalu lintas dengan kedalaman minimal 4meter atau sampai didapat air
dan nilai tahanannya kurang dari atau sama dengan 10 Ohm.
8. PROGRAMMING
Pengaturan lamanya
cycle time disuatu persimpangan harus sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Traffic
Engineering yang ditetapkan oleh pejabat / teknisi dan dinas perhubungan.
9. PEMELIHARAAN
Untuk terjaminnya
fungsi alat pemberi isyarat lalu lintas guna ketertiban,kelancaran dan keamanan
gerakan arus lalu lintas di persimpangan jalan,maka:
a. Segala
benda-benda yang mengakibatkan halangan bagi pandangan pemakai jalan terhadap
alat pemberi isyarat lalu lintas dihilangkan.
b. Disekitar
tiangnya harus dijaga kebersihan dari rumput-rumput yang tumbuh atau
kotoran-kotoran lainnya.
c. Mengadakan
pengecatan kembali terhadap tiang,box bila ternyata cat-catnya sudah pudar.
d. Pemeliharaan
terhadap keadaan teknis peralatan
1) Membebankan
modul-modul akibat dari kotoran debu.
2) Memeriksa
dan membersihkan terminal-terminal kabel dari debu dan kotoran
3) Memeriksa
keadaan kabel-kabel, apabila ada yang terkelupas segera dibungkus kembali dengan
isolasi yang bermutu baik
4) Membersihkan
reflector,kaca dan terminal alat pemberi isyarat lalu lintas dari pengaruh debu
dan kotoran
5) Mengganti
bola lampu yang putus
6) Dalam
waktu tertentu harus diadakan pemeriksaan terhadap programming , alat pemberi
isyarat lalu lintas tersebut.
10. Setiap
bahan alat pemberi isyarat lalu lintas yang akan dipergunakan harus lulus uji
laboratorium dengan menunjukan sertifikat uji laboratorium berskala Nasional
atau Internasional.
11. Pada
tiang alat pemberi isyarat lalu lintas dibubuhi stiker perlengkapan jalan
tulisan sumber pendanaan,tahun anggaran dan isi pasal 275 UU Nomor 22/2009
tentang lalu lintas dan angkutan jalan,contoh gambar stiker terlampir,dengan
posisi mudah terlihat.
Sumber: Kementerian Perhubungan RI
Subscribe to:
Posts (Atom)
Cari produk disini
- Mesin Marka Jalan
- Cat Marka Jalan
- Road Barrier
- Delineator
- Speed Bump
- Cermin Lalu Lintas
- Rambu Lalu Lintas
- Traffic Cone
- Safety Sign
- Paku Marka Jalan
- Guard Rail
- Alat Perlengkapan Jalan
- Alat Perlengkapan Parkir
- Concrete Equipemnt
- Perlengkapan Safety
- Alat Uji dan Ukur
- Traffic Light
- Lampu Jalan
- Jasa Pekerjaan Jalan
Mobile Call & WA :
- 081314210880 / 0878 8233 0880 Nuswan
- 0812 1314 0604 Admin
- 0812 1314 0604 Admin
Office:
- 0251 - 8329302
Open Hours:
Senin - Sabtu : 09.00 - 17.00 WIB
Total: 138 Produk